- Spesifikasi Teknis Spesifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sedemikian sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait. Dalam pekerjaan Konstruksi, spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait dengan pekerjaan konstruksi untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan.
- Tepat mutu, kualitas sesuai dengan yang dibutuhkan
- Tempat jumlah, kuantitas sesuai dengan yang dibutuhkan
- Tempat waktu, barang/jasa diadakan saat dibutuhkan
- Tepat lokasi/sumber, barang/jasa berasal dari sumber yang sesuai dan dikirim/diterima pada tempat yang dituju
- Tepat harga diurutan paling akhir dengan memperhitungkan biaya-biaya yang efisien. (Samsul Ramli : 2014) Spesifikasi dibuat dan ditetapkan oleh PPK. Dalam hal PPK tidak memiliki kompetensi yang cukup maka dapat dibantu oleh pihak lain, antara lain orang yang memiliki keahlian/kompeten, yang berasal bisa dari lingkungan sendiri ataupun dari luar kantor/instansi dan mereka ditetapkan oleh PPK sebagai tim ahli masalah spesifikasi barang dan jasa pemerintah. Atas dasar itu, penyusunan Spesifikasi teknis harus mampu menghasilkan barang/jasa yang tepat dalam kualitas, kuantitas, waktu, lokasi/sumber dan harga melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Metode Pelaksanaan Dalam melakukan suatu proyek konstruksi, diperlukan adanya suatu sistem manajemen yang baik jika proyek tersebut ingin berhasil dicapai. Berbagai metode dilakukan oleh pihak pelaksana untuk tercapainya tujuan proyek dengan baik. Metode-metode tersebut kemudian dikenal dengan istilah metode pelaksanaan konstruksi. Dimana semua metode itu mempunyai satu tujuan yang terpenting yaitu bagaimana menggabungkan semua sumber daya untuk tercapainya tujuan proyek tersebut. Salah satu sumber daya terpenting adalah peralatan konstruksi .
Spesifikasi disusun melalui penyaringan keinginan dengan tujuan tercapainya kebutuhan. Spesifikasi didefinisikan sebagai uraian mengenai persyaratan kinerja barang/jasa atau uraian yang terperinci mengenai persyaratan kualitas material dan pekerjaan yang diberikan penyedia. Spesifikasi teknis merupakan sumber dari seluruh proses pengadaan barang/jasa. Spesifikasi teknis sebagai dasar menyusun perkiraan biaya yang dibungkus dalam terminologi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian perkiraan biaya ini menjadi salah satu komponen dalam menetapkan tipe dan ruang lingkup kontrak hingga didapatkannya barang/jasa. Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, spesifikasi tidak diperbolehkan mengandung unsur rekayasa yang menghalangi persaingan seperti mengarah kepada merek tertentu, kecuali untuk suku cadang dan pengadaan langsung.
Untuk mendapat barang dan jasa yang berkualitas maka kita harus membuat spesifikasi terhadap barang/jasa tersebut dengan kualitas terbaik. Salah satu unsur penting dalam pengadaan barang dan jasa adalah menentukan spesifikasi teknis barang/jasa. Membuat spesifikasi teknis merupakan langkah awal dalam pengadaan barang/jasa sebelum menyusun harga perkiraan sendiri. Seseorang PPK yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa dituntut mampu menerjemahkan kebutuhan pengguna kedalam sebuah spesifikasi teknis yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Pencapaian efektif dan efisien mengacu pada karakteristik pencapaian value for money yaitu spesifikasi teknis barang/jasa yang disusun memiliki lima karakteristik, yakni :
Metode pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi job-mix/ rincian/campuran/ komposisi material dari jenis pekerjaan; Jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/ sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Adapun maksud dari pembuatan metode pelaksanaan adalah agar kontraktor pelaksana mampu mengaplikasikan gambar desain menjadi bangunan konstruksi yang diharapkan dan tidak menyimpang dari apa yang sudah dirancang baik spesifikasi teknis, waktu, tenaga kerja dan mendapat hasil yang maksimal sesuai harapan yang di inginkan oleh semua pihak.